Mantan Pengacara Soeharto Siap Bela Agung Cs di Pengadilan

Senin, 05 Januari 2015 – 05:05 WIB
Mantan pengacara Soeharto, OC Kaligis. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sengketa dualisme Partai Golkar di pengadilan ternyata masih berlanjut. Partai Golkar kubu Agung Laksono sudah menunjuk pengacara kondang O.C. Kaligis sebagai pembela dalam gugatan terhadap Aburizal Bakrie, ketua umum Partai Golkar hasil musyawarah nasional (munas) Bali.

"Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku ketua umum dan Sekjen DPP Partai Golkar (versi munas Ancol, Red)," kata Kaligis di Jakarta kemarin (4/1).

BACA JUGA: Kemenag Antisipasi Makelar Kursi Haji

Kaligis menyatakan, perkara yang diberikan kepadanya adalah perselisihan partai politik dengan nomor registrasi 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014.

Agung cs menggugat lima nama, yakni Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Fadel Muhammad, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit, terkait pelaksanaan munas di Bali.

BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Tim SAR Nekat Terjang Badai

"Setelah menerima kuasa ini, saya bersama pengacara berhak menghadiri dan membela hak-hak serta kepentingan kedua klien kami di pengadilan," ujar mantan pengacara Presiden Kedua RI (almarhum) Soeharto itu.

Bila tidak ada jadwal yang tertunda, sidang perdana perselisihan kedua kubu digelar hari ini. Kaligis menyatakan sedang mempersiapkan materi untuk sidang tersebut.

BACA JUGA: 14 Makam di Keputih Buat Korban AirAsia Sudah Digali

"Kami tetap fokus untuk menghadapi gugatan itu karena sudah ada pemberitahuan dari petugas pengadilan untuk sidang besok (hari ini, Red)," ungkapnya.

Proses pengadilan yang diajukan kubu Agung patut menjadi pertanyaan. Sebab, para juru runding kedua kubu Partai Golkar sudah bersepakat menghindari jalur pengadilan dengan mengedepankan proses islah.

Indra J. Piliang, ketua DPP Partai Golkar kubu Agung, menyatakan bahwa proses pengadilan itu terpaksa dilakukan karena gugatan yang sudah masuk tidak bisa dicabut.

Menurut Indra, pihaknya sudah menyurati PN Jakpus untuk bisa menghentikan proses persidangan.

"Karena sudah didaftarkan, gugatan tidak boleh dicabut. Gugatan diteruskan guna memenuhi aspek persidangan dan ketentuan teknis lainnya," kata dia.

Indra menjelaskan, juru runding kubu Aburizal juga sudah meminta gugatan itu dicabut. Namun, karena prosedur tersebut, permintaan itu tidak bisa dipenuhi. Meski begitu, Indra menjamin proses perundingan pada 8 Januari nanti tetap berlanjut.

"Perundingan tetap dilanjutkan sembari persidangan berlangsung. Sedang dicari cara keluar dari krisis," tuturnya. (bay/c9/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Korban AirAsia QZ8501 Dipertemukan Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler