Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapannya dan Kuasa Hukum

Selasa, 12 April 2022 – 17:46 WIB
Penasihat hukum Lia, Fahmi Bachmid saat memberi keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh anak Nindy Ayunda, Lia dan penasihat hukumnya, Fahmi Bachmid menyatakan sikap berbeda terkait hasil vonis hakim.

Lia langsung menerima vonis 6 bulan penjara dengan denda 30 juta subsider 1 bulan.

BACA JUGA: Hamil 8 Bulan, Mantan Pengasuh yang Pukul Anak Nindy Ayunda Divonis Sebegini

"Menerima," kata Lia saat majelis hakim bertanya soal tanggapan keputusan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).

Akan tetapi, Fahmi Bachmid menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait hasil putusan kliennya.

BACA JUGA: Ade Armando Dikeroyok, Pandji Pragiwaksono Berkomentar, Ada Kata-kata Biadab

Sebab, pihaknya masih mempertimbangkan upaya banding untuk terpidana kasus kekerasan terhadap anak Nindy Ayunda itu.

"Kami masih pikir-pikir,"ujar Fahmi Bachmid.

BACA JUGA: Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ayah Bibi Ardiansyah

Ditemui seusai sidang, Fahmi menjelaskan perbedaan sikap dirinya dan klien terkait hasil putusan bukan masalah besar.

Menurutnya, Lia langsung menyetujui hasil vonis lantaran tidak mengerti hukum.

"Apakah itu seperti apa, dia nanti akan sampaikan ke saya," jelas Fahmi.

Lia divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.

Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler