jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp 30 juta, subsider satu bulan.
Majelis hakim memutuskan Lia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam sidang vonis yang digelar Selasa (12/4).
BACA JUGA: Eks Pengasuh Anak Nindy Ayunda Divonis 6 Bulan dalam Kondisi Hamil, Bagaimana Persalinannya?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kurungan penjara selama 6 bulan," kata ketua hakim dalam persidangan.
Majelis hakim menyebut Lia akan menjalani kurungan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalankan.
BACA JUGA: Felicya Angelista Ogah Pakai Jasa Pengasuh Anak, Ini Alasannya
Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut ialah wanita asal Sumatera itu dianggap menimbulkan trauma kepada korban.
"Pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak," tutur ketua hakim.
BACA JUGA: Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda Bantah Lakukan Pemukulan, Begini Pernyataan Kuasa Hukum
Adapun keadaan yang meringankan yakni terdakwa merasa bersalah, mengakui semua perbuatannya dan belum pernah terseret kasus hukum.
Selain itu, kondisi hamil 8 bulan menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan ini.
"Terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” imbuhnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu, rekaman CCTV yang memperlihatkan mantan pengasuh putri Nindy Ayunda tersebar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat sang mantan pengasuh menarik keras tangan dan memukul kepala anak Nindy.
Atas bukti ini, Nindy Ayunda melaporkan mantan asisten rumah tangganya ke polisi.(mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir Diperiksa dalam Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa?
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah