Mantan Penyelidik KPK Sebut Firli Bahuri Cs Berkuasa Tanpa Kontrol

Sabtu, 12 Februari 2022 – 14:02 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berkuasa tanpa kontrol.

Hal itu disampaikan Aulia menanggapi terbitnya Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022, tentang Kepegawaian KPK.

BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti

Perkom tersebut dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.

"Sekarang, kan, memang mereka sedang berkuasa di KPK. Mereka bebas mau bikin apa saja di KPK. Seolah-olah tanpa kontrol," kata Aulia kepada JPNN.com, Jumat (11/2).

BACA JUGA: 3 Sayuran ini Bisa Dongkrak Gairah Seks di Ranjang, Jos!

Menurut dia, kuasa tanpa kontrol yang dilakukan pimpinan KPK terbukti dari pemberhentian 57 pegawai melalui TWK.

Aulia menilai kondisi seperti ini sangat berbahaya bagi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mendapat Vaksin Booster Sinopharm, Silakan Daftar

"Merugilah orang-orang yang diberi amanah, tetapi tidak melakukannya dengan kejujuran di hidup yang singkat ini," seru Aulia.

Dia menegaskan Perkom 1/2022 mengonfirmasi proses penyingkiran 57 mantan pegawai KPK dilakukan secara sistematis dan terencana.

Pernyataan itu, lanjut Aulia, sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman.

"Proses TWK hanyalah akal-akalan yang sengaja dikondisikan untuk menyingkirkan kami, orang-orang yang sudah mereka targetkan," pungkas Aulia Postiera. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler