Mantan Penyidik Jadi Saksi Praperadilan, KPK Cuek

Selasa, 10 Februari 2015 – 13:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

‎Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.

BACA JUGA: Honorer K2 Berprestasi Dapat Afirmasi Pengangkatan CPNS

"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).

Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala‎ mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi.‎ (gil/jpnn) 

BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Mantan Menag SDA di Sini

BACA JUGA: Komitmen Berantas Korupsi harus Dibarengi Mengkritisi Pimpinan KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bareskrim dan Mantan Penyidik KPK Buka-bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler