jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan berencana menghadirkan empat orang saksi dalam sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Saksi yang dihadirkan adalah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku tidak khawatir meskipun mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan praperadilan Budi Gunawan.
BACA JUGA: Honorer K2 Berprestasi Dapat Afirmasi Pengangkatan CPNS
"Ya enggak apa-apa. Nanti kan kita bisa sampaikan aturan mainnya bagaimana terkait informasi yang boleh disampaikan atau tidak disampaikan karena ada rahasia jabatan," kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Terkait informasi yang boleh disampaikan dan tidak, Rasamala mencontohkannya dalam hal proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, kedua proses itu bisa dibuka apabila ada persetujuan dari pemilik informasi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tak Penuhi Panggilan KPK, Ternyata Mantan Menag SDA di Sini
BACA JUGA: Komitmen Berantas Korupsi harus Dibarengi Mengkritisi Pimpinan KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bareskrim dan Mantan Penyidik KPK Buka-bukaan
Redaktur : Tim Redaksi