jpnn.com - JAKARTA - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan bakal menghadirkan empat saksi dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel. Adapun saksi yang dihadirkan adalah penyidik Bareskrim Mabes Polri dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada penyidik Bareskrim dan mantan penyidik KPK," kata salah satu kuasa hukum Maqdir Ismail pada saat reses sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
BACA JUGA: DPR Tak Yakin BUMN Mampu Kelola PMN Puluhan Triliun
Pada saat persidangan Maqdir meminta empat orang itu untuk disumpah terlebih dahulu. "Kami ingin menyampaikan permohonan agar supaya saksi itu disumpah terlebih dahulu. Demi menyangkut efisiensi waktu," ujarnya.
Hakim tunggal Sarpin Rizal akhirnya menunda persidangan selama 1,5 jam. Persidangan akan dimulai lagi pada pukul 13.30 WIB untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kubu Budi Gunawan.
BACA JUGA: Kubu BG Ternyata Gunakan Keterangan Hasto Sebagai Alat Bukti
Sebelumnya, dalam persidangan sudah dipaparkan alat bukti berupa dokumen dan surat. Terdapat 73 bukti yang disampaikan di antaranya kliping berita, surat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon Tagih Janji Jokowi Akhiri Polemik Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Mega Tuding Kompolnas Perkeruh Suasana
Redaktur : Tim Redaksi