jpnn.com - JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Irsan dihadirkan tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2). Di hadapan majelis hakim, Irsan menyatakan bahwa KPK menggunakan data-data intelijen pada saat menyelidiki suatu kasus.
"KPK menggunakan data-data intelijen dari bank. Namun, sifatnya tertutup dan saya tidak mau memberikan penjelasan lebih jauh karena ini sifatnya investigasi," kata Irsan saat bersaksi dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
BACA JUGA: Menkumham: Labora Sitorus Menantang Pemerintah
Dalam persidangan, Irsan menyatakan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka selalu memiliki lebih dari satu alat bukti permulaan. Hal ini berdasarkan pengalamannya saat menjadi penyidik di lembaga antirasuah itu.
"Sepanjang pengalaman saya di KPK, ada empat alat bukti, baru (seseorang bisa) dijadikan tersangka. Kalau baru dua kami akan tambah dulu baru keluar sprindik (surat perintah penyidikan) tersangka," tandas Irsan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tanpa Alasan, Jokowi Minta Pilkada Serentak September 2015
BACA JUGA: Usul Fadli Zon, Samad dan Hasto Diadu Saja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kapal Pencuri Ikan Hiu Ditenggelamkan
Redaktur : Tim Redaksi