jpnn.com - Malang sekali nasib mantan Perdana Menteri Thailand, Yingluck Shinawatra. Usai tak lagi menjabat, pemerintahan junta militer negeri Gajah Putih menjatuhkan hukuman pembekuan aset dan denda berjumlah fantastis. Tak tanggung-tanggung jumlahnya 35 miliar baht atau setara Rp 13 triliun!
Hukuman itu diberikan terkait skema subsidi beras di era pemerintahannya, yang dinilai gagal dan merugikan negara hingga miliaran dolar. Program itu sendiri merupakan gebrakan meningkatkan kesejahteraan petani dengan cara membayar beras yang mereka hasilkan di atas harga pasar. Tak ayal karena kebijakan ini, dia bisa menang dalam pemilu 2011 lalu.
BACA JUGA: Pasukan Garuda Berbagi Baju Untuk Masyarakat Afrika
Namun, ketika pemerintahannya digulingkan 2014 silam, Yingluck mulai didakwa atas tuduhan kelalaian terkait skema subsidi beras. ”Hukuman itu tidak benar dan tidak adil. Saya akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk melawan putusan ini,” katanya seperti dikuti Reuters.
Para pendukung Yingluck menuding kasus itu merupakan cara pemerintah junta militer untuk menghilangkan pengaruh keluarga Shinawatra di perpolitikan Thailand. Seperti diketahui, sebelum Yingluck, dalam trah keluarga itu juga ada nama Thaksin yang menjadi perdana menteri, namun digulingkan tahun 2006.
BACA JUGA: Lynlee Hope, Bayi yang Terlahir Dua Kali..Ajaib!
Sementara itu, selain kasus yang terkait dengan Yingluck, junta militer juga tengah menyelidiki 850 kasus yang berhubungan dengan skema beras atas tuduhan korupsi. (JPNN/pda)
BACA JUGA: 12 Pose Pesona Vladimir Putin Beredar, Satu di Antaranya Ada Unsur Bali
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hillary Clinton 49-39 Donald Trump
Redaktur : Tim Redaksi