Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam Polri

Senin, 08 Juli 2019 – 23:42 WIB
Keluarga mantan perwira Polri Mindo Tampubolon yaitu Riki Tampubolon dan James Umboh di Mabes Polri. Foto : Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan dari Jamintel Kejagung dan Kejari Batam telah menangkap AKBP (purn) Mindo Tampubolon atas kasus pembunuhan istrinya Mega Umboh yang terjadi sembilan tahun silam.

Mindo diketahui sempat buron selama enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA) memutus dirinya bersalah dan dihukum seumur hidup.

BACA JUGA: Kronologi Anak Penggal Kepala Ayahnya Pakai Kapak Hingga Putus

Atas penangkapan itu, pihak keluarga berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, sebelum itu, keluarga yang diwakili mertua yakni James Umboh dan abang kandungnya Riki Tampubolon menemui Kadiv Propam dan Irwasum Polri.

BACA JUGA : 6 Tahun Buron, Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Ditangkap di Lampung

BACA JUGA: Seorang Anak Penggal Kepala Ayahnya Pakai Kapak Hingga Putus

Riki Tampubolon mengatakan, mereka sengaja menemui Kadiv Propam dan Irwasum untuk mengadukan permasalahan ini.

“Kami sekaligus meminta saran dan pendapat bagaimana langkah hukum ke depannya, karena adik saya ini kan (dulunya) polisi juga,” kata dia di Mabes Polri, Senin (8/7).

BACA JUGA: Identitas Korban Pembunuhan di Mustika Jaya Belum Terungkap

Riki pun menuturkan, dalam kasus yang menjerat adiknya ini banyak kejanggalan. Mulai dari tahap penyidikan, hingga ke persidangan.

“Di awal penyidikan, BAP (berita acara pemeriksaan) berubah tiga kali. Pelaku sebenarnya adalah Rosma (pembantu) dan Ujang kekasihnya,” beber Riki.

BACA JUGA : Pengakuan Kepling Soal Perilaku Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Istri Sebelum Ditangkap

Pada BAP pertama dan kedua, nama Mindo Tampubolon tak terlibat. Baru di BAP ketiga, Rosma dan Ujang menyebut nama Mindo sebagai pihak terlibat.

Kejanggalan lainnya, jasad korban tak sempat diautopsi dan pada saat rekonstruksi, Mindo yang dijadikan sebagai tersangka tak dihadirkan.

Selain itu, pada tingkat pengadilan, Mindo juga diputus bebas murni karena terbukti tak terlibat dalam kasus pembunuhan.

“Karena bebas murni, jaksa langsung kasasi di MA. Oleh hakim agung adik saya diputuskan bersalah dan dihukum seumur hidup,” kata Riki.

Seharusnya, kata Riki, hakim agung mempertimbangkan putusan dari hakim di pengadilan dan kontra memori kasasi yang diajukan kuasa hukum adiknya.

Riki pun mengklaim, pihaknya sudah punya novum atau bukti baru untuk memperjuangkan nasib adiknya pada proses PK. “Adalah pokoknya bukti baru yang kami punya,” imbuh dia.

Sementara itu, James Umboh selaku mertua Mindo dan ayah kandung Mega Umboh (korban pembunuhan) meyakini menantunya itu tak terlibat.

“Kalau benar dia (Mindo) pelakunya, mana berani selama enam tahun ini dia tinggal bersama saya, menjaga cucu saya,” katanya.

James yang juga purnawirawan polisi ini berharap, ada keadilan bagi menantunya dan bisa dilepaskan dari jerat hukum.

Diketahui, dalam kasus ini, penyidik Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka. Pertama ada Ujang dan Rosma yang merupakan pembantu rumah tangga korban.

Untuk Ujang dan Rosma, keduanya tengah menjalani hukuman setelah diputus bersalah dan dipenjara selama 20 tahun.

Pelaku ketiga adalah Mindo yang merupakan suami korban. Mindo yang sempat diputus bebas murni kini harus ditahan dan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan kasasi MA. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekcok di Pesta Ulang Tahun, Pria Asal Ambon Tewas Ditikam


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler