Seorang Anak Penggal Kepala Ayahnya Pakai Kapak Hingga Putus

Minggu, 07 Juli 2019 – 13:15 WIB
Boy, tersangka pembunuhan bapak kandungnya dengan kapak. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, NIAS - Hepriaman Harefa alias Boy, 29, ditangkap polisi lantaran membunuh ayah kandungnya Arofona Harefa alias Ama Amran, 64, Jumat (5/7/2019) malam.

Pembunuhan itu tergolong sadis, karena Boy memenggal kepala sang ayah hingga putus dengan menggunakan kapak.

BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang

Peristiwa mengerikan itu terjadi di Dusun I Desa Madula Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Jumat (5/7) pada pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA: Jenazah Pak Sutopo Akan Dimakamkan di Tanah Kelahiran

BACA JUGA: Mantan Perwira Polisi Otak Pembunuhan Sang Istri Huni Sel Maximum Security

Dia mengambil kapak itu dari dapur dan kemudian langsung masuk ke dalam kamar korban dan kemudian langsung mengayunkan kapak yang berada di tangan kanannya ke arah bagian leher korban yang sedang tertidur sampai leher korban putus.

Korban langsung tewas di tempat dan dibawa ke RSUD Gunungsitoli untuk divisum.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis, Kepala Dihajar Kayu, Mayat Dibiarkan di Jalan

Usai melakukan aksinya, Boy langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Nias untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti kapak tersebut.

BACA JUGA: Pegatron Resmikan Pabrik di KIB Pekan Depan, Industri Batam Bergerak Menuju Era Digital

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan membenarkan adanya kejadian itu. Dia menyebut saat ini pelaku masih diperiksa. “Masih dalam penyelidikan untuk menggali motif pelaku,” ujarnya

Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 dari KUHPidana. (nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapendam II Sriwijaya: Prada Deri Mutilasi Sang Pacar karena Hamil


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler