Mantan Petinggi Kemenpora Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Senin, 30 September 2019 – 20:06 WIB
Mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (rompi jingga) dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang, Senin (30-9-2019). Foto: ANTARA/HO-KPK RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana ke Lapas Klas I Tangerang, Banten, Senin (30/9).

Hal ini dilakukan setelah Mulyana divonis bersalah oleh majelis hakim telah menerima suap dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

BACA JUGA: Usai Rapat Tertutup dengan Para Rektor, Begini Instruksi Menristek Mohamad Nasir

"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Mulyana ke Lapas Kelas I Tangerang pada Senin (30/9)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Tentu melanjutkan, eksekusi itu setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkekuatan hukum tetap. Mulyana divonis empat tahun dan enam bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 senilai total Rp 900 juta.

BACA JUGA: Aksi Mujahid 212 Disebut Bikin Malu, Begini Pembelaan Habib Novel

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arifin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/9).

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota BPK Rizal Djalil Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

BACA JUGA: Karyawan Indomaret di Sekap Kawanan Perampok, Uang 30 Juta Raib

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Mulyana tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler