jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor dalam dugaan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga proyek Hambalang, Jumat (15/11). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11). Priharsa mengaku belum mengetahui apakah Teuku Bagus akan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini.
BACA JUGA: Loyalis Anas Harapkan Publik Tak Termakan Ocehan Nazar
Teuku Bagus sudah memenuhi panggilan KPK. Namun demikian, dia tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan.
Selain memeriksa Teuku Bagus, KPK juga memanggil sejumlah saksi terkait kasus Hambalang, yakni pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga Sunarto dan Raden Isnanta, serta Lim Rohiman dari pihak swasta.
BACA JUGA: KPK Diminta Kembalikan Uang Kas PPI Rp1 Miliar
KPK telah menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Ia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: MK Dijaga Ketat Brimob
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desakan MK agar tak Tangani Sengketa Pilkada Makin Kuat
Redaktur : Tim Redaksi