jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap, Tri Dianto menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum, tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya.
Namun, Tri juga akan menggunakan kesempatan pemeriksaannya kali ini untuk bertemu dengan pimpinan KPK. Sebab, ia ingin lembaga antikorupsi itu mengembalikan uang Rp1 miliar yang disita pada saat menggeledah rumah istri Anas, Athiyyah Laila.
BACA JUGA: MK Dijaga Ketat Brimob
Menurut Tri, uang Rp1 miliar itu merupakan milik organisasi kemasyarakatan Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI). Ormas PPI didirikan oleh Anas bersama dengan kolega-koleganya.
"Saya akan menemui pimpinan KPK terkait masalah dana kas PPI yang disita KPK. Saya berharap KPK mau mengembalikan kas PPI yang disita di markas PPI di Duren Sawit," kata Tri di KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
BACA JUGA: Desakan MK agar tak Tangani Sengketa Pilkada Makin Kuat
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, uang Rp1 miliar yang disita di rumah Athiyyah merupakan milik pribadi. "Uang ini ditemukan dalam tas di lemari, terletak di rumah pribadi di lantai 2 di kamar pribadi, lemari pribadi, saya kira di tas pribadi," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Johan menjelaskan, uang itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek Hambalang dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. "Uang ini diduga berkaitan dengan kasus yang sedang kita sidik," ujarnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Status 15 Perusuh MK Ditentukan Malam Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Suap di Bisnis Migas Harus Dihukum Berat
Redaktur : Tim Redaksi