Mantan Polisi Berulah Lagi, Ditangkap di Padang, Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 27 Oktober 2020 – 17:42 WIB
JajaranPolres Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal di Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta

Satuan Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang mantan polisi berinisial ZI (35) dan direktur perusahaan swasta berinisial SAS (55).

Keduanya ditangkap dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penggerak Pelajar Rusuh, Ada WAG Ruang Guru, Miris

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, ZI merupakan seorang yang dahulunya anggota polisi.

Namun, ZI telah diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA: Jenderal Idham Azis Mengganti 4 Kapolres, Ini Daftar Namanya

Adi tidak menjelaskan secara detail penyebab ZI diberhentikan secara tidak hormat sebagai polisi.

"ZI ini yang merupakan seorang dahulu pernah berprofesi sebagai polisi dan sekarang tidak lagi," kata Adi kepada wartawan, Selasa (27/10).

BACA JUGA: Haris Azhar: Saya Mencurigai Ada Siasat Jahat

Adi menjelaskan, ZI menjadi tersangka atas kasus paket 50 butir amunisi di PT Pos Indonesia pada 29 September 2020 lalu. Dia ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Sedangkan, SAS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September 2020 lalu karena kedapatan membawa senpi jenis Revolver.

"Jadi SAS ini hendak melakukan perjalanan penerbangan dari Jakarta menuju Makassar. Pada saat dilakukan pengecekan oleh AVSEC maskapai Lion Air didapati senpi," ujar Adi.

SAS ditangkap karena tidak memiliki kelengkapan administrasi kepemilikan senjata tersebut.

Dia mengaku sudah sejak 2015 memiliki senpi tersebut dibelinya dari seseorang.

Polisi hingga kini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial R karena terlibat dalam pengiriman senpi rakitan jenis Revolver melalui PT Pos Indonesia.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler