Polisi Tangkap Penggerak Pelajar Rusuh, Ada WAG Ruang Guru, Miris

Selasa, 27 Oktober 2020 – 14:25 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengamankan admin media sosial yang memprovokasi pelajar sehingga aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, berujung rusuh.

Sebagaimana diketahui, aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu digelar pada 8, 13 dan 20 Oktober.

BACA JUGA: Pelajar Ikut-ikutan Demo, Anies Siapkan Jurus Ini untuk Guru

Adapun totalnya ada 10 orang yang diamankan. Delapan orang admin dan anggota WhatsApp Grup (WAG) dan dua orang admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, 10 orang itu berinisial DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WhatsApp Grup (WAG) Dewan Penyusah Rakyat.

BACA JUGA: PSK di Pulau Dewata, Usia Muda, Sebegini Tarif Sekali Begituan, Hmmm

Lalu, AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15), FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur.

Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).

BACA JUGA: Sopir Truk Menerobos Pembatas Pintu Tol, Takut, Ada yang Mengikuti

"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Irjen Nana kepada wartawan, Selasa (27/10).

Menurutnya, aggota dari grup WAG itu ditangkap karena melakukan pelemparan pada kepolisian dan merusak Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sarinah, Jakarta Pusat serta fasilitas publik lainnya.

Adapun kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedang kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," katanya.

Dia mengatakan, postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM. Narasi seperti mengajak seluruh STM se-Jabodetabek bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Narasi provokasi itu juga berisi imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang enggak masuk akal'," kata Nana sembari membaca isi hasutan para admin itu. (mcr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler