SUBANG-Jajaran Satuan Narkoba Polres Subang kembali membekuk pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu. Pelaku yang ditangkap di Jalan Raya Sukamandi Kecamatan Ciasem tersebut merupakan mantan (eks) anggota Kepolisian yang dipecat dari kesatuannya.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Iwan Setiawan SH melalui Penyidik Pembantu, Briptu Pradipta mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran pihak Kepolisian. “Ketika ada kesempatan kami langsung adakan penyergapan," ujar Pradipta.
Ditambahkan Pradipta, dari tangan pelaku berinisial Yu (51) ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang dibungkus plastik bening serta botol larutan penyegar. "Setelah melakukan penangkapan, kami menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram, sekaligus alat penghisapnya,” terangnya.
Dijelaskan Pradipta, pelaku membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial IW. Warga Cilamaya ini kini masih dalam pengejaran atau DPO. Pelaku membeli sabu seharga Rp1.450.000 dari tangan IW di daerah Cilamaya.
"Ketika ditangkap, pelaku mengatakan jika barang haram yang dibelinya dari tangan IW untuk dipake sendiri, dan tidak untuk diperjualbelikan. Sabu tersebut menurut pelaku juga buat stok dirinya,” tandasnya.
Pradipta mengatakan, pelaku yang kini mendekam di sel Polres Subang terancam UU tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kasus sabu ini menambah daftar pelaku jenis narkotika,” pungkas Pradipta. (ygo/din)
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Iwan Setiawan SH melalui Penyidik Pembantu, Briptu Pradipta mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran pihak Kepolisian. “Ketika ada kesempatan kami langsung adakan penyergapan," ujar Pradipta.
Ditambahkan Pradipta, dari tangan pelaku berinisial Yu (51) ini pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat bruto 0,98 gram yang dibungkus plastik bening serta botol larutan penyegar. "Setelah melakukan penangkapan, kami menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,98 gram, sekaligus alat penghisapnya,” terangnya.
Dijelaskan Pradipta, pelaku membeli barang haram tersebut dari rekannya berinisial IW. Warga Cilamaya ini kini masih dalam pengejaran atau DPO. Pelaku membeli sabu seharga Rp1.450.000 dari tangan IW di daerah Cilamaya.
"Ketika ditangkap, pelaku mengatakan jika barang haram yang dibelinya dari tangan IW untuk dipake sendiri, dan tidak untuk diperjualbelikan. Sabu tersebut menurut pelaku juga buat stok dirinya,” tandasnya.
Pradipta mengatakan, pelaku yang kini mendekam di sel Polres Subang terancam UU tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Kasus sabu ini menambah daftar pelaku jenis narkotika,” pungkas Pradipta. (ygo/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp8,8 Juta Ditukar Rp3 Juta
Redaktur : Tim Redaksi