Mantan Polisi Ditangkap Mengedarkan Sabu

Minggu, 31 Maret 2013 – 08:00 WIB
MEDAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menangkap pengedar narkoba. Kali ini, seorang mantan anggota polisi, Periyosa Tindaon (41) ikut terjaring dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Jumat (29/3) sekira pukul 09.30 WIB.

Sebanyak 295,2 gram sabu sebilai Rp210 juta beserta 4 unit handphone, berhasil diamankan Polisi dalam penangkapan itu.

Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), Sabtu (30/3), penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat akan perderan narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi salah seorang tersangka yaitu Periyanto (26).

Setelah disepakati waktu dan tempat transkasi, seorang petugas yang menyamar lantas mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Sudirman Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tidak lama berada di dalam rumah kos itu bersama tersangka Periyanto dan Periyosah Tindaon, tersangka lain yaitu Hasbi Marpaung datang membawa barang pesanan sabu-sabu. Saat itulah, petugas yang menunggu di luar dan menerima kode dari petugas yang menyamar sebagai pemebeli tadi, langsung melakukan penggerebegan. Jelas, kejadian itu membuat ketiga tersangka terkejut dan tidak berkutik.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu. Disebutnya, ketiga tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu-sabu di wilayah Tanjung Balai.

Saat disinggung soal masuknya barang haram itu, Toga mengatakan, barang haram itu didatangkan dari negara tetangga, Maliaysia. Dalam setiap transaksi, Toga menyebut ketiga tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp25 juta dan sudah menjalani bisnis haram itu selama 1 tahun.

"Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 serta pasal 112 dan pasal 132. Adapun ancaman hukuman untuk ketiga tersangka ini, paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Begitu juga dengan denda akan kita kenakan pada tersangka, paling rendah Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, " ungkap Toga.

Terpisah, bandar sabu asal Kota Galang, Samsul Bais alias Samsul (34) warga Sukarejo Dusun III Desa Galang Suka, Kabupaten Deliserdang, diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (23/3) malam.

Tersangka Samsul sudah menjadi target pengintaian pihak kepolisian Polres Tebingtinggi tiga bulan terakhir. Ketika tersangka melintas di Jalan Setia Budi Kota Tebingtinggi mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Zupiter  BK 3036 CZ, langsung ditangkap petugas Satnarkoba.

Dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak tiga bungkus plastik putih transfaran seberat 3,76 gram senilai Rp4 juta, satu unit telepon seluler merk Nokia dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Samsul dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Tebingtinggi sambil melakukan pengembangan.

Menurut Samsul, dirinya telah lima bulan menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah Kota Tebingtinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, dengan omzet perhari mencapai Rp10 juta dengan keuntungan Rp1 juta.(mag-10/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkum HAM Pelototi Rekening Sipir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler