LANGSA--Edy Suyanto (40), seorang mantan anggota polisi jajaran Polres Langsa berpangkat Bripka, dibekuk aparat Polres Langsa. Tersangka yang menetap di Gampoeng Birem Puntong, Langsa Baroe ini dituding mengedarkan 27 paket sabu-sabu.
Padahal sebelumnya ia dipecat dari kedinasan, pasca tertangkap tangan mengedarkan narkoba, pada tahun 2010 lalu. Atas tindakannya tersebut, akhirnya tersangka yang juga residivis kasus narkoba tahun 2008, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah menggerebek kediamannya. Penangkapan berlangsung kemarin siang, sekira pukul 15.00 WIB. Temuan sabu-sabu 27 paket senilai lebih kurang Rp35 juta, membuat Edy tak bisa lagi mengelak.
Kasat Narkoba Iptu. Budi Nasuha W, SH kepada Metro Aceh di ruang kerjanya, Selasa (17/7) mengatakan pihaknya menerima informasi warga. "Dari penyelidikan yang kita lakukan, mengarah kepada tersangka sebagai Bandar sabu yang selama ini bermain Kota Langsa. Selanjutnya setelah sekian lama dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin kemarin sekira pukul 15.00 Wib beberapa petugas langsung menggerebek kediaman tersangka di perumahan Deno Indah," sebut Budi.
Lanjutnya, saat penggerebekan disaku celana tersangka ditemukan satu paket sabu-sabu, selanjutnya ketika digeledah kamar tidurnya ternyata disana juga ditemukan 26 paket sabu lainnya senilai Rp.35 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat itu juga tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Langsa.
Disinggung kasus pemecatan tersangka dari kepolisian, Budi menyebutkan bahwa tersangka yang berpangkat Bripka, ketika masih berseragam polisi pada tahun 2007. Ia tersandung kasus narkoba jenis sabu. Atas kesalahannya, lalu divonis 1 tahun penjara di LP Kelas II B Langsa. Selanjutnya ketika bebas menjalani hukuman, pada 2010 tersangka dipecat dari kepolisian dan kembali menjalani hidup sebagai warga sipil. Hingga akhirnya kemarin siang diamankan kembali, karena terjerat kasus Bandar sabu-sabu di Kota Langsa. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Cabuli Bocah 6 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi