PERAWANG-- AG (16) yang masih status pelajar diamankan aparat kepolisian Tualang terkait dugaan kasus pencabulan terhadap bocah ZH (6) warga Kecamatan Tualang. Akibat perbuatannya tersangka mendekam ditahanan kepolisian.
Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIk melalui Kapolsek Tualang Kompol Wawan SH MH membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut yang dilakukan oleh tersangka. Sementara ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
"Tersangka sudah kita amankan di Polsek Tualang. Tim penyelidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Setelah terbukti penyidik melakukan penahanan sesuai dengan keterlibatan tersangka,"ujar Kapolsek Tualang Wawan, Senin (16/7).
Dalam pemeriksaan korban didampingi orangtuanya untuk dapat menjalani pemeriksaan karena ia masih dibawah umur,Juga disamping itu, keterangan korban sangat perlu.
Insiden tersebut terjadi ini berlangsung,Senin ( 9/7) lalu. Ketika itu, korban sedang berjalan kaki menuju rumahnya,diperjalanan korban dihampiri oleh tersangka. Setelah korban dibujuk, korban kemudian dibawa kerumah tersangka, korban dibawa oleh tersangka kekamar mandi.
Karena dikuasai hawa nafsu,tersangka melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lantas menyuruh korban pulang kerumahnya dan meminta korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Namun korban mengaku merasa kesakitan.
Keluhan itu kemudian disampaikan kepada orang tuanya. Orang tua korban yang curiga mencoba melakukan pemeriksaan. Ketika itu lah, keluarga korban curiga dan meminta korban untuk menceritakan apa yang sesungguhnya terjadi.
Keluarga korban yang mendengar cerita tidak menerima dan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan korban,langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang masih duduk dibangku sekolah.(wik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Tikam Adik Kandung Hingga Tewas
Redaktur : Tim Redaksi