Mantan Polisi Jadi Maling Sepmor

Senin, 18 Maret 2013 – 09:57 WIB
TAKENGON –Hukuman penjara yang masih dijalaninya tak membuat Zuhri (30) bertobat. Bahkan ia memanfaatkan kepercayaan sipir di Rutan Klas II B Takengon, untuk bebas keluar masuk bui. Tak cuma itu saja, di luar areal tahanan, mantan polisi ini malah kembali melakoni kejahatan sebagai maling sepeda motor. Perbuatannya kandas setelah dibekuk aparat Polres Tengah.

Penangkapan tersangka sekaligus napi Rutan Klas II B ini, membuat heran petugas kepolisian, apalagi dia mengaku sering keluar malam dari penjara. Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah (Ateng) Iptu Indra Asrianto, Minggu (17/3) siang kepada Metro Aceh (Grup JPNN).

"Dia itu mantan polisi tapi juga napi di LP Klas II B Takengon. Tapi malah bisa keluar dari penjara sebelum masa tahanan habis. Di lapangan ternyata menjadi maling sepeda motor," jelas Indra. 

Menurut Kasat, tersangka merupakan warga Kampung Bale Kecamatan Lut Tawar Aceh Tenga.  "Dahulu sempat menyandang pangkat Briptu tapi dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan pada 23 Juni 2011 lalu, setelah Majelis Hakim memvonis Zuhri selama 5 tahun penjara. Ia pun terbukti terlibat kasus perampokan pada awal September 2010 silam. Saat itu Zuhri bersama komplotannya tepatnya pada Minggu, 5 September 2010, sekitar pukul 01.15 WIB, merampok  110 gram emas dari rumah korbannya, Marzuki (52) warga Kampung Blang Mancung Bawah, Kecamatan Ketol, Ateng," beber Iptu Indra.

Soal aksi pencurian yang dilakoni kembali, Zuhri menggasak sepmor Supra 125 BL 4618 GH di teras warung simpang RSU Datu Beru, Kabayakan, Takengon. Kenderaan ini milik Hirdana (42) pada kemarin malam sekira pukul 21.30 WIB. Korban terkejut usai beberapa menit kembali ke TKP, tak menemukan kenderaannya. Warga sekitar mengaku ada yang melihat tindakan tersangka, berikut ciri-cirinya.

"Berbekal keterangan tersebut kami langsung bergerak dan membekuk Zuhri. Ada temuan sepeda motor berikut kunci T (palsu) dari tangannya. Untuk kejahatan kali ini, kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan dan sementara ia ditahan di Polres," tandas Kasat Reskrim.

Menurut petugas, barang bukti (BB) Sepmor tersebut sempat diamankan di sebuah tempat di Kampung Bom Kecamatan Lut Tawar. BB Supra 125 warna Hitam Silver itu telah diotak-atik tersangka, kemudian plat dicopot. “Awalnya saat saya jemput dia tidak mengaku bahwa ia keluar dari Rutan. Namun saat introgasi yang insentif, akhirnya ia mengaku. Bahkan masa hukuman dikatakan masih ada tersisa 2 tahun di Rutan Takengon,” tukas Indra. (yus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar, Video Mesum Softex

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler