Mantan Presdir Tersangka Penggelapan Uang Rp 6 Miliar

Senin, 22 Mei 2017 – 22:59 WIB
Pelaku curanmor diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen Radar Jogja

jpnn.com, SURABAYA - Diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 6 miliar lebih, Anton Hendra Kusumajaya, 43, mantan presiden direktur (presdir) PT Indopipe Gresik dilaporkan ke Polda Jatim.

Pelapornya tak lain adalah Kukuh Wirasarjana, presdir PT Indopipe yang baru. Anton Hendra Kusumajaya yang tinggal di Wisma Medokan, RT 08 RW 08, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur kini berstatus sebagai tersangka.

BACA JUGA: Alasan Suami yang Suka Pakai Celana Dalam Wanita Berwarna Merah

Status itu ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan akhir pekan lalu.

Sedangkan laporan penggelapan dalam jabatan ini diterima Polda Jarim sekitar Mei 2016 lalu.

BACA JUGA: Empat Perempuan Diduga Menjambret di Acara Wisuda

Akibat perbuatan tersangka, pihak perusahaan produsen pipa besi ini mengalami kerugian sebesar Rp 6 miliar lebih.

Peristiwa penggelapan itu terjadi sekitar November 2015 yang lalu saat Anton menjabat presdir.

BACA JUGA: Belajar Foto dengan Jurnalis

Kedok Anton diketahui pihak perusahaan setelah dilakukan audit keuangan di perusahaan.

Saat itu, PT Indopipe mendapat pesanan pipa dari PT Saburnaya yang nilai uangnya mencapai Rp 13.704.278.851.

Kemudian PT Saburnaya membayar secara bertahap ke PT Indopipe. Akan tetapi, proses pembayaran itu ternyata tidak langsung masuk ke rekening PT Indopipe melainkan lewat Anton secara bertahap dan dimasukkan ke rekeningnya.

“Dari pembayaran bertahap itu, uang yang masuk ke PT Indopipe baru Rp 7.537.850.000. Jadi, pembayaran masih kurang senilai Rp 6.166.428.851,” beber Yun Suryotomo, penasihat hukum PT Indopipe seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Minggu (21/5).

Namun, Suryotomo menuturkan bahwa uang sisa itu bukannya malah segera dibayar oleh Anton, tetapi malah tidak disetorkan ke perusahaan.

Bahkan, tersangka bersikukuh bahwa sudah melunasi uang pembayaran yang nilai totalnya Rp 13 miliar lebih.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha saat dikonfirmasi mengenai kasus ini membenarkan bahwa Anton menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (19/5) lalu.

“Hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah menjadi tersangka, tapi nanti dipanggil dulu. Penyidik secepatnya akan memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” paparnya. (rus/jay/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Trem Surabaya, Warga Khawatir Digusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler