Mantan Presiden PKS Dijanjikan Suap Rp 40 Miliar

Untuk Pengaruhi Pejabat Kementan

Rabu, 24 April 2013 – 11:46 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian Direktur PT Indoguna Utama Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/4).

Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua terdakwa itu didampingi oleh penasehat hukumnya, Denny Kailimang.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Mohamad Rum, terungkap bahwa bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfhi Hasan Ishaaq dijanjikan uang dengan total Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama.

Menurut JPU pemberian uang itu agar Luthfi yang saat itu adalah Anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, bisa memengaruhi pejabat Kementan terkait proyek kuota pengurusan impor daging sapi agar bisa dilakukan oleh PT Indoguna Utama.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu dari seluruh uang yang dijanjikan Rp 40 miliar kepada Lutfhi selaku anggota Komisi I DPR RI periode 2009-2014, yang juga menjabat sebagai Presiden PKS melalui Ahmad Fathanah agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ungkap Rum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

JPU menerangkan, uang itu diberikan kepada Luthfi  mengingat pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu merupakan atasan Menteri Pertanian Suswono di PKS. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Lengser, Presiden SBY Harus Reformasi TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler