Mantan Presiden PKS Jadi Tersangka Pencucian Uang

Selasa, 26 Maret 2013 – 18:09 WIB
JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq menyandang status baru. Politisi yang pernah aktif di Komisi I DPR itu resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Penyidik tetapkan LHI sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3).

Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi yang juga sudah menyerat Luthfi sebagai tersangka. KPK menduga Luthfi melakukan upaya TPPU, dengan menyembunyikan, menyamarkan dan mengubah kepemilikan. "Penyidik menduga ada upaya melakukan TPPU," tegasnya.

Luthfi dijerat dengan pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan Ahmad Fatanah, orang dekat Luthfi sebagai tersangka dugaan TPPU. Ahmad yang disebut-sebut orang dekat Luthfi, itu sebelumnya juga menyandang status tersangka kasus dugaan suap impor sapi Kementan.

Selain itu, dua Direktur Utama PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler