JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan langkah Polri yang tetap memroses laporan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Padahal sesuai Surat Edaran Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, Polri diminta memrioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.
Komisioner LPSK, Lili Pintauli menyatakan, tindakan Polri yang tetap menindaklanjuti laporan Ibas itu akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. "Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," kata Lili, Selasa (26/3), dalam siaran pers LPSK.
Lili menyatakan, informasi Yulianis di muka persidangan dan di depan penyidik KPK jelas dilindungi undang-undang. Terlebih lagi Yulianis juga berada dalam program perlindungan LPSK.
Lili menegaskan, Pasal 10 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban secara tegas menjamin perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya. Karenanya Lili menduga petugas Polri yang menindaklanjuti laporan Ibas belum pernah membaca Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Banyak di kalangan aparat penegak hukum yang belum tahu adanya ketentuan dalam UU itu. Mereka (aparat penegak hukum, red) cenderung berpatokan hanya pada KUHP dan KUHAP," paparnya.
Lebih jauh Lili memastikan bahwa Polri sudah tahu bahwa Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK. Sebab, kata dia, LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK itu ke Polri. "Dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-undang," ungkap Lili.
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, DPR Kunjungi Lapas Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi