Mantan Rektor UI Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 18 September 2013 – 12:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tiba sekitar pukul 10.45 WIB tanpa didampingi siapapun.

Gumilar yang mengenakan kemeja biru lengan panjang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011.

BACA JUGA: Cegah Korupsi Saat Tender, Dahlan Iskan Belajar ke BPK

Dalam pemeriksaan, Gumilar akan membeberkan informasi yang diketahuinya mengenai kasus itu. "Jadi begini, nanti kita akan sampaikan ke KPK, apa yang saya tahu dan menjadi kewenangan," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Ketika ditanya apakah dia mengetahui ada penyimpangan dalam proses tender pengadaan instalasi teknologi informasi, Gumilar enggan menjawabnya. Ia menyerahkan hal itu kepada KPK.

BACA JUGA: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Anak Buah Hotma

"Kita tunggu KPK untuk bekerja secara profesional. Proses penyidikan ini tentu perlu waktu, tapi kita berharap bisa cepat jadi siapa yang salah bisa diketahui sehingga memang UI bisa lebih tenang menjalankan tugasnya membangun ke depan," kata Gumilar.

Ia enggan menjawab sejauh mana keterlibatan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, tersangka kasus tersebut. "Mungkin itu KPK yang tahu, harus ditanyakan ke KPK," kata Gumilar.

BACA JUGA: Ide Akbar Gelar Konvensi Ditolak Politisi Golkar

Selain Gumilar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Sales PT Datascrip Muhammad Fansuri Tumanggor, Sales PT Datascrip Duenma Aliando Hutagaol, Direktur Utama PT Ikonexi Dharma Alfred Alprino Ambarita, Direktur PT Derwi Perdana Internasional Irwan Widjaja, Sales PT Datascrip Agus Sutanto, dan Mantan Karyawan SRU Komputer dan Suplai PT Makara Mas, Subhan Abdul Mukti.

Seperti diketahui, KPK menetapkan  Tafsir sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN tak Buka Lowongan CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler