Informasi yang dihimpun Radarmas (Grup JPNN), Soeprihono masuk ke LP Cilacap didampingi penasehat hukumnya, Guyub Bekti Basuki. Mereka datang karena sudah mendapat petikan putusan dari MA.
Kehadiran Soeprihono ini cukup unik. Biasanya orang melanjutkan hukuman setelah ada panggilan dari jaksa selaku eksekutor. Namun hingga dia datang pagi kemarin, baik Soeprihono maupun kuasa hukumnya belum menerima panggilan dari jaksa.
Kuasa Hukum Soeprihono, Guyub Bekti Basuki menandaskan, kehadirannya ke LP Cilacap ini karena kliennya taat hukum. “Kami sudah menerima pemberitahuan salinan putusan MA. Tapi klien kami belum pernah dipanggil kejaksaan setelah menerima surat itu. Sebagai warga yang taat hukum, klien kami datang ke LP Cilacap untuk menjalani putusan MA,” terang dia.
Di bagian lain, Kajari Cilacap, Edyward Kaban didampingi Kasi Pidana Khusus Sunarko ketika membenarkan Soeprihono sekarang sudah menjalani hukuman di LP Cilacap. "Iya. Pagi kemarin Soeprihono akhirnya kita proses untuk menjalani putusan MA,”tandasnya.
Soeprihono oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda Rp 50 juta subsider (pengganti) 4 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak mau membayar denda maka hukumannya ditambah 4 bulan kurungan. Hukuman penjara ini dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.
Sebelum sampai kepada putusan ini, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cilacap ini telah melalui proses yang panjang. Soeprihono ditahan jaksa sejak 24 Juli 2009. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap 4 Desember 2009, dan sidang perdana digelar 10 Desember 2009. Kasus berlanjut hingga banding dan kasasi.
Di tingkat kasasi, dalam rapat musyawarah yang dilakukan Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis, mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Alasannya, Saksi Sudaryano yang memiliki peran lebih kecil dalam kepantiaan dibanding terdakwa Soeprihono dihukum 4 tahun. Sedangkan terdakwa yang memiliki peran lebih besar justru dihukum lebih ringan
Atas kondisi ini, majelis hakim MA pada Jumat tanggal 30 Desember 2011 melakukan musyawarah membatalkan putusan PT dan memperbaiki putusan pengadilan negeri. Dalam petikan itu juga diungkapkan, Djoko menyatakan menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Soeprihono ikut dijerat dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan tanah PLTU Bunton. Dimana dalam pembebasan tanah tersebut ada 17 bidang lahan tanah pemerintah yang diubah menjadi tanah hak milik adat. Usulan perubahan ini dilakukan oleh Sekdes Bunton Soedaryanto. Bahkan saat pengurusan itu ada perjanjian dengan petani penggarap bahwa petani hanya menerima 25 persen dari uang ganti rugi. Sedang sisanya untuk biaya administrasi dan lainnya. Soeprihono sendiri mengaku tidak menerima bagian uang tersebut. (amu/dis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rem Blong, Truk Molen Timpa Grand Livina
Redaktur : Tim Redaksi