jpnn.com - JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara, meringkus bekas Sekretaris Desa Pucung Beduk, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, Arif Nurdin bin Kuswadi, Rabu (26/3) pukul 02.55 dini hari.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, Arif merupakan terpidana korupsi pengadaan alat peraga dan pembelajaran pendidikan SD se-Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011 yang merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar.
BACA JUGA: Larikan Rp 2,2 Miliar, Sopir Pengantar Uang ATM Ditangkap
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang nomor: 94/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg tanggal 15 Januari 2014 Arif seharusnya menjalani hukuman penjara.
Namun, belakangan ia kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang Kejari Banjarnegara. "Terpidana Arif Nurdin bin Kuswandi harus menjalani pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata Untung, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Demi Rp 800 Ribu, Perampok Habisi Janda
Selain hukuman pidana, kata Untung, terpidana ini juga dikenakan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Janda Tewas Dibantai Perampok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datang Bulan Tolak Intim, Dibunuh
Redaktur : Tim Redaksi