jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (22/5) malam.
Waryono yang keluar sekitar pukul 23.15 WIB diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 di Kementerian ESDM. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.
BACA JUGA: Jadwal Pemeriksaan Dipercepat, Hatta: Kita Siap
"Kita kapasitas sebagai saksi untuk Pak Sutan. Sekitar 20 sampai 30 pertanyaan," kata Waryono di KPK, Jakarta, Kamis (22/5) malam.
Waryono membenarkan dirinya dicecar seputar bagi-bagi uang ke Komisi VII DPR RI. Meski begitu, ia tidak menjelaskan lebih detail soal itu. "Iya," ucapnya sembari menganggukan kepala.
BACA JUGA: Anies Baswedan ke Jokowi, Mahfud Resmi ke Prabowo
Sebelumnya, mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwisutrisno mengaku pernah diminta oleh Waryono agar menyiapkan dana untuk Komisi VII DPR. Hal itu diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Didi mengatakan, dana untuk Komisi VII DPR itu diserahkan oleh staff SKK Migas Hardiono. Jumlah uang yang
disiapkan berjumlah USD 140.000. Uang itu, kata Didi, akan dibagikan kepada empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota Komisi VII, Sekretariat Komisi VII, dan sisanya untuk perjalanan dinas Komisi VII.
BACA JUGA: 85 Persen Pemilih Pilpres Tak Tahu Kapan Mencoblos
Didi menyiapkan amplop tersebut dengan sejumlah kode. Anggota komisi dan sekretariat masing-masing mendapat USD 2.500. Sedangkan untuk pimpinan Komisi VII sebesar USD 7.500.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila dilihat dari pasal yang disangka, Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR atau sebagai anggota DPR.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Kesehatan Prabowo-Hatta Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi