Mantan Sesmilpres Tolak Narasi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Ini Alasannya

Selasa, 19 September 2023 – 21:09 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menolak narasi tentang perpanjangan jabatan Panglima TNI, karena kondisi Indonesia tidak memungkinkan hal tersebut.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu kemudian menyinggung Pasal 60 Ayat 1 UU Tentang TNI untuk menolak narasi perpanjangan masa jabatan orang nomor satu di militer itu.

BACA JUGA: TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Adapun Pasal 60 Ayat 1 berbunyi dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

Menurut TB Hasanuddin, pasal itu menandakan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI hanya dimungkinkan saat Indonesia dalam keadaan darurat.

BACA JUGA: Jokowi Berkata Begini soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

"Perpanjangan memang dapat dilakukan, tetapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," kata mantan Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) itu melalui keterangan resminya, Selasa (19/9).

Toh, kata TB Hasanuddin, sosok Panglima TNI perlu diganti tanpa perlu perpanjangan masa jabatan demi kepentingan regenerasi.

BACA JUGA: Pesan Panglima TNI Saat Peringatan HUT Ke-78 TNI AL, Simak

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," lanjut Kang TB sapaan TB Hasanuddin.

Kang TB berpegang pada Pasal 53 UU Tentang TNI menyikapi usia pensiun dari seorang pejabat tinggi di militer.

Pasal 58 menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun untuk bintara serta tamtama.

Kang TB kemudian menganalogikan pergantian Panglima TNI dengan perubahan komandan operasi dalam organisasi militer yang perlu dilakukan dalam keadaan apa pun.

"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti menunggu aman, ya, enggak bisa, lah," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Resmikan Gedung Baru UBS Gold, Panglima TNI Sampaikan Pesan Khusus


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler