TB Hasanuddin Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Selasa, 19 September 2023 – 16:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tolak perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI.

Dia menyebut sebaiknya acuan yang digunakan mengenai masa bakti prajurit TNI mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini.

BACA JUGA: Jokowi Berkata Begini soal Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI

Aturan dimaksud adalah Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.

"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/9).

BACA JUGA: Penjelasan Mabes TNI soal Laksamana Yudo Pakai Kata Memiting Pedemo Konflik Rempang

Dia juga menyebutkan soal masa jabatan Panglima TNI juga diatur dalam PP RI no 39/ 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI , Pasal 21 ( 1 ) a : Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat ( 1 ) b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.

Kang TB -sapaan TB Hasanuddin juga mempertanyakan alasan yang digunakan dalam opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. 

BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Ngotot Pengin Mahfud MD Pendamping Ganjar

Sebab, dalam organisasi kemiliteran, pergantian dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan. 

Dia menyebut jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya.

"Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah. Apalagi, ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi, apa yang perlu dirisaukan," kata TB Hasanuddin.

Legislator PDIP itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:

(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.

"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang," pungkas TB Hasanuddin.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler