Mantan Staf Ahli Bupati Dilepas, Lurah Ditahan

Rabu, 27 November 2013 – 21:52 WIB
Mantan staf ahli Bupati Konawe Utara, Muhajirin. Foto: Kendari Pos/JPNN.com

UNAAHA - Ada yang ganjil dalam kasus penangkapan judi yang melibatkan Nasution, Lurah Palarahi di Konawe dan Muhajirin, Mantan staf ahli Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun keduanya tertangkap tangan bermain judi, namun Muhajirin justru telah dibebaskan dari tahanan.
    
Hal inilah yang membuat Nasution merasa dirinya dianaktirikan pihak kepolisian Konawe. Dia bahkan menduga adanya permainan dari oknum aparat kepolisian setempat.

Pria yang baru saja diberhentikan jadi Lurah Palarahi ini, mengaku saat hendak digelandang dari Polsek Wawotobi ke Polres Konawe, Muhajirin kemudian tidak diikutsertakan masuk sel.

BACA JUGA: Istri Sudah Jadi Mayat, Suami Tetap Setia Menyuapi

"Sementara saya dan Jafar dimasukan ke dalam sel. Padahal kami ini ditangkap sama-sama dengan kasus yang sama," kata Nasution seperti yang dilansir Kendari Pos (Group JPNN.com), Rabu (27/11).
      
Istri Nasution, Nurjanah menambahkan dirinya tidak terima kalau hanya suaminya dan Jafar yang disel. "Alasannya sih sakit, tapi kata suami saya saat digelandang dia (Muhajirin) masih sehat. Kalau sampai Muhajirin tidak ikut persidangan bersama suami saya dan Jafar, maka saya tidak akan terima," tegasnya, saat menjenguk suaminya, kemarin.
    
Menanggapi tudingan tersebut, Kabag Ops Polres Konawe membenarkan pembebasan Muhajirin yang juga mantan Kasat Pol PP KOnawe. Namun alasan "pelepasan" tahanan tersebut, udah prosedural.
    
"Istri Muhajirin mengajukan permohonan ke kami, agar suaminya tidak disel dengan jaminan dirinya. Ia meyakinkan kalau suaminya tidak akan lari dan tidak akan mengulagi perbuatannya. Selain itu, Muhajirin juga sudah mengantongi surat keteranga sakit dari dokter. Berdasarkan keterangan penyidik, ia menderita penyakit komplikasi, seperti gula, asma, dan liver. Akan ribet masalahnya kalau yang bersangkutan tiba-tiba sakit di sel. Kami juga percaya kalau yang bersangkutan tidak akan lari, karena masih menyandang status PNS," papar Jarwadi.
    
Terkait proses hukum yang dikenakan kepada Nasution, kata Jarwadi tetap berjalan sebagaimana tahanan lainnya. "Proses hukum tetap jalan, hanya saja saat ini dia (Muhajirin) tidak kami sel karena alasan tadi. Dia tetap akan kami hadirkan kalau sidang sudah digelar," tandasnya.
    
Seperti diketahui, Nasution, Muhajirin, dan Jafar adalah tersangka yang ditangkap karena bermain judi. Mereka ditangkap anggota Buser Polsek Wawotobi, tanggal 14 November. Mereka kemudian dipindahkan ke sel tahanan Polres Konawe pada hari Senin (19/11). (cr5/awa/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Mobil Polisi Diobok-obok Maling di Mapolda

BACA JUGA: Kades Cabuli Siswi SMK Lalu Paksa Gugurkan Kandungan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berbekal Alat Las, Obok-obok Enam Toko Emas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler