Mantan Staf Ahok Polisikan Akun @_haye_ dan @PanglimaHansip

Rabu, 13 November 2019 – 22:50 WIB
Ima Mahdiah bersama Basuki T Purnama alias Ahok saat masih menjadi gubernur DKI. Foto: Twitter/imadya

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya. Politikus PDI Perjuangan itu memerkarakan akun @_haye_ dan @PanglimaHansip di Twitter.

Ima yang pernah menjadi staf Basuki T Purnama alias Ahok di Pemerintah Provinsi DKI menganggap dua akun di Twitter itu telah mencemarkan namanya. Sebab, akun itu menyebut Ima saat menjadi staf Ahok menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat.

BACA JUGA: Kisah Ima Mahdiah, Antara Nasihat Ahok & Ikhtiar Lewat PDIP

"Saya menjelaskan (di Twitter) waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayari pakai dana operasional. Terus dia (akun @_haye_ dan @PanglimaHansip, red) menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," ujar Ima di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (13/11).

Laporan ima teregister dengan nomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 13 November 2019. Ima dalam laporannya membawa barang bukti berupa tangkapan layar twit kedua akun Twitter tersebut.

BACA JUGA: Kok Akun Twitter Wakil Menteri Agama Ada Konten Pornografi?

Ima mengaku mengetahui tuduhan itu setelah dirinya menjadi narasumber di Mata Najwa. Dalam talk show yang dipandu Najwa Shihab itu Ima membeber kejanggalan dalam penyusunan anggaran Pemprov DKI Jakarta untuk tahun depan.

Ima menambahkan, sebenarnya dirinya sudah memberi waktu 3x24 jam kepada dua pemilik akun tersebut untuk membuktikan tuduhan. Namun, keduanya tak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

Oleh karena itu Ima melaporkan kedua akun itu dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. "Kenapa saya laporkan ini, menurut saya negara kita adalah negara demokrasi, tetapi kita juga punya aturan," tandas dia.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler