Mantan Staf Ahok Polisikan Dua Akun Twitter terkait Tudingan Digaji Konglomerat

Kamis, 14 November 2019 – 05:59 WIB
Ima Mahdiah (kanan) melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (13/11). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ima Mahdiah mendatangi kantor Polda Metro Jaya, Rabu (13/11). Mantan staf Basuki T Purnama alias Ahok itu melaporkan dua akun Twitter yang telah mencemarkan nama baiknya.

Akun-akun yang dilaporkan oleh Ima adalah @PanglimaHansip dan @_haye_. "Kami hari ini melaporkan dua akun, pertama akun Kolonel Jalalhusin dan satunya Hayetargaryen," kata Ima di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Reaksi Keras Novel Bamukmin 212 Soal Ahok Mau Jadi Bos BUMN

Ima menjelaskan, kedua akun tersebut melontarkan tudingan tak berdasar di media sosial. Tudingan yang dimaksud terkait anggaran Dinas Pendidikan dan dana operasional gubernur pada era Ahok.

Salah satu akun menuding Ima menggelapkan anggaran ketika masih jadi staf Ahok. "Dia bilangnya kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA sewaktu di jamannya Pak Ahok Gubernur DKI," ujar Ima.

BACA JUGA: Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Novel 212 Bilang Begini

Sedangkan akun lainnya menyebut staf Ahok dibiayai oleh konglomerat. "Jadi waktu itu secara tidak langsung dia bilang kalau saya juga dibiayai oleh konglomerat, digaji pas ketika jadi staf pak Ahok jadi gubernur DKI," tambahnya.

Ima sempat memberi peringatan kepada kedua akun tersebut. Dia meminta mereka menujukkan bukti dalam waktu 3x24 jam. Namun, hingga tenggat waktu itu habis keduanya tidak menanggapi.

BACA JUGA: Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Jubir Presiden Bilang Begini

Dalam kesempatan yang sama, pengacara Ima, Ronny Talapesy mengatakan dua akun itu sudah mencemarkan nama baik anggota DPRD DKI Jakarta. Dia juga menyebutkan bahwa PDIP sangat keberatan akan berita fitnah tersebut.

"Kami dari partai harus ambil langkah tegas supaya kedepannya tidak gampang orang buat berita fitnah atau hoaks," tambahnya.

Laporan Ima telah diterima dan tercatat dengan nomor laporan LP/7317/XI/19/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 13 November 2019.

Pasal yang dilaporkan yakni pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU RI 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler