Pengakuan anyar tersangka berusia 42 tersebut, praktik ancaman dengan pemerasan juga pernah Ia lakukan kepada seorang pejabat lingkup Pemprov Sultra, sebelum bulan ramadhan tahun ini. Hasilnya, Lalu Yusuf Adiningrat berhasil mengantongi uang hasil pemerasan sebesar Rp 250 juta.
Alasannya saat itu, Ia akan memberikan uang tersebut kepada para pendemo yang sedang gencar menuding indikasi korupsi gubernur Sultra. Merasa sebagai orang daerah, Yusuf mengaku prihatin dengan gubernur. Makanya, Ia lalu berkoordinasi kepada pejabat Pemprov dan meminta uang untuk "mengamankan" para pendemo.
Saat ada aksi di KPK, Yusuf kemudian mendekati koordinator demo dan bernegosiasi di kantin belakang kantor KPK. Uang sebanyak Rp 200 juta diberikannya kepada mereka, sedangkan sisanya menjadi milik Yusuf Adiningrat.
Kabidhumas Polda Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi menjelaskan, jumlah massa dari pendemo saat itu hanya lima orang dan anehnya bukan orang Sulawesi Tenggara. Sementara siapa nama pejabat Pemprov yang memberikan uang ke Yusuf masih terus dikembangkan.
"Kami masih berupaya mempertanyakan kepada pihak KPK keabsahan surat masa kerja Yusuf yang berakhir 7 Agustus. Karena saat ini surat yang dipegang kepolisian hanya berupa kopian saja, sementara yang aslinya belum kami terima. Sementara untuk Titi Hartini, isteri Yusuf tidak ditahan dengan alasan punya anak kecil. Dia hanya dikenakan wajib lapor," pungkas mantan Kasat Intelkam Poltabes Makassar. (p15/ano)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengaspalan Jalan Dihentikan Warga
Redaktur : Tim Redaksi