jpnn.com - BEKASI TIMUR - Belum satu tahun bebas dari penjara, bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad sudah kembali terjun ke kancah politik. Tidak tanggung-tanggung, bekas terpidana empat perkara korupsi ini bahkan sudah menyatakan siap maju di Pilkada Kota Bekasi 2018 mendatang.
"Jika dikasih kepercayaan, saya siap saja," kata Mochtar kepada wartawan di sela acara perawayaan Cap Go Meh di Bekasi Timur kemarin, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Ahok Senang Kalau Head to Head dengan Yusril
Sinyal bakal kembalinya Mochtar ke kancah politik semakin menguat setelah politikus PDIP itu terlihat sangat akrab dengan anggota DPRD Bekasi Ronny Hermawan. Sebelumnya sudah santer dikabarkan bahwa keduanya sering melakukan pertemuan dalam beberapa kegiatan baik sengaja ataupun tidak.
Saat ditanya mengenai kemungkinannya menggandeng Ronny dalam sebuah koalisi, Mochtar tak menampik. Menurutnya, saat ini semua pilihan masih terbuka. "Bisa saja, dalam politik itu sah-sah saja. Saya juga menjalin komunikasi dengan politisi dari partai lain," tutur mantan ketua DPC PDIP Bekasi ini.
BACA JUGA: Usulkan Sanksi Berat buat Parpol Tak Usung Calon Pilkada
Dirinya pun turut memuji Ronny Hermawan. Menurut M2, sapaan akrab Mochtar Mohammad, politikus muda Partai Demokrat itu merupakan sosok yang sangat dikenal oleh warga Kota Bekasi, juga baik serta bersahabat. "Baik, sosok politisi muda yang bisa menjadi insipirasi," terang dia.
Pujian pun sebaliknya dilayangkan juga oleh Ronny untuk Mochtar. Dia menganggap politikus senior yang pernah berurusan dengan KPK itu sebagai guru politik.
BACA JUGA: Bu Ida Ngaku Kaget Saat Diminta Cak Imin
Ronny juga tidak malu-malu mengungkapkan kesediaanya berpasangan dengan orang dekat almarhum Taufiek Kiemas itu di Pilkada 2018 mendatang. "Yang jelas saat ini saya belum memikirkan pilkada, tapi jika Tuhan memang menyatukan saya dengan Pak Mochtar, saya menyambut gembira," ujarnya.
Seperti diketahui, Mochtar Mohammad adalah politikus PDIP yang menjabat wali kota Bekasi periode 2008-2013. Karir M2 tercoreng karena tersandung kasus korupsi yang menjeratnya yaitu suap Adipura, suap Pengesahan APBD dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Majelis Hakim Kasasi pada MA menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Maret 2012 lalu. Pada Juni tahun lalu, Mochtar akhirnya kembali menghirup udara bebas.(sar/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Rakyat, Cak Imin Merombak Pengurus Fraksi PKB DPR
Redaktur : Tim Redaksi