jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pemerintah mencoba mengusulkan sanksi terhadap partai politik, terkait pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, untuk mendorong hadirnya pemimpin daerah yang baik dan tidak mandeknya jadwal pelaksanaan pilkada, maka diusulkan parpol ataupun gabungan parpol yang dari segi kursi memenuhi ketentuan untuk mengusung calon, namun tidak melakukannya, diancam tidak boleh mengusung pasagan calon pada pilkada berikutnya.
BACA JUGA: Bu Ida Ngaku Kaget Saat Diminta Cak Imin
Sanksi tersebut diatur dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Sanksi partai ini saya yakin ini bagian yang akan digugat oleh DPR. Tapi bagaimana jika semua partai tidak mencalonkan. Kan berarti tidak ada pilkada," ujar Sumarsono, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Demi Rakyat, Cak Imin Merombak Pengurus Fraksi PKB DPR
Sumarsono mengakui, mengusung pasangan calon merupakan hak partai politik. Meski begitu pemerintah mencoba mengusulkan sanksi, agar ada tanggung jawab dari partai politik dalam pilkada. Dengan demikian kasus calon tunggal yang terjadi dalam pilkada 2015, tidak kembali terulang.
Dalam draft revisi UU Pilkada, pemerintah mengusulkan adanya revisi terhadap 32 pasal. Sebagian besar usulan demi perbaikan kualitas penyelenggaraan pilkada. Misalnya terkait anggaran, sebagaimana diatur dalam usulan Pasal 166, pemerintah meminta agar pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada APBN dan diatur dengan peraturan pemerintah.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Hanya Lantik JR Saragih, Wabup Dipilih DPRD
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi