Mantan Terpidana Tak Layak Jadi Pejabat

Jumat, 26 Oktober 2012 – 12:34 WIB
BATAM- Wali Kota Batam Ahmad Dahlan memberi sinyalemen tidak akan memberikan ruang dan tempat untuk mempromosikan para pejabat atau pegawai Pemko Batam yang tersandung kasus korupsi, apalagi pernah menjadi narapidana korupsi. Salah satu diantaranya yakni mantan Kabag Keuangan Pemko Erwinta Marius yang saat ini telah bebas dari penjara.

"Erwinta sampai sekarang tidak saya berikan jabatan. Ini semata-mata untuk azas kepatutan dan upaya reformasi birokrasi PNS di Pemko," ujar Ahmad Dahlan usai melantik sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di gedung Pemko, Kamis (25/10).

Sebenarnya menurut Dahlan, tidak salah jika mantan narapidana itu kembali diberikan jabatan karena tidak melanggar aturan hukum kecuali hukumannya di atas 4 tahun penjara.

Hanya saja, demi alasan kepatutan dan transfaransi publik oleh sorotan media dan masyarakat saat ini, lebih bijak jika para mantan narapidana itu tidak diberikan jabatan apapun."Mereka jadi staf biasa saja walau kinerjanya bagus karena sekarang kontrol masyarakat dan media sangat tinggi," katanya.

Selain Erwinta, Dedi Saputra (mantan bendarahara Pemko) serta Rusdi Ruslan yang menjadai mantan napi korupsi, Dahlan mengaku belum ada lagi anak buahnya yang bernasib sama.

Rusdi Ruslan sendiri memilih mengundurkan diri setelah Azirwan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pripinsi Kepri karena kasus korupsi.

Dahlan langsung merespon pengunduran diri Rusdi tersebut dengan melantik pejabat baru, Asril Afriansyah selaku Kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Bapeko.

Asril sebelumnya adalah Kasubdit Tata Ruang di Bapeko Batam. Ia dilantik bersama sejumlah pejabata eselon II, III dan IV lainnya kemarin. Para pejabat yang dilantik itu yakni Firma Marpaung sebagai staf ahli setelah jabatannya diserahkan ke Gustian Riau, Tri Supartini sebagai salah satu Kabid di Badan Pemberdayaan perempuan dan KB serta Asrial Afriansyah sendiri.

Sebenarnya masih ada 19 pejabat eselon IV lainnya yang turut dilantik. "Ini bukan pelantikan susulan atau apa namanya. Ini murni harus dilakukan karena pekan lalu para pejabat ini berhalangan hadir," kata Dahlan.

Dikatakannya, para pejabat eselon II, III dan IV harus diambil sumpahnya karena tidak maka mereka tidak sah menjadi pejabat negara.(spt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur, Rekam E-KTP Terus Jalan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler