Mantan Wadir Narkoba Akan Dijemput Paksa

Sabtu, 03 Maret 2012 – 18:27 WIB

MEDAN-Sepertinya Polda Sumut tak bergeming dengan alasan sakit yang dikatakan mantan Wadir Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmat pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis Happy Five (H5). Malah Polda Sumut tak segan-segan akan menjemput paksa AKBP Apriyanto apabila tak datang pada panggilan kedua.

"Hari ini sudah dibuat surat panggilan kedua untuk dikirim hari Senin (5/3), kalau tidak datang juga kita lakukan upaya paksa," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Raden Heru Prakoso, Jumat (2/3) sore di Mapoldasu.

Ditanya lebih lanjut proses hukum AKBP Apriyanto, Heru enggan berkomentar. "Masih dilanjutkan, sudah ya saya mau rapat lagi," ujar Heru sambil berjalan cepat meninggalkan wartawan menuju ruang operasional.

Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Andjar Dewanto mengaku kalau mantan Wadirnya telah di Pamen kan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Namun pantauan POSMETRO MEDAN, AKBP Apriyanto jarang terlihat di Polda Sumut.

"Sudah jarang kelihatan bos, kasihan juga dia. Ah aku nggak mau komentar bos, masalah raja-raja itu, awak ini cuma kacung," ujar salah satu petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut saat koran ini coba mencari informasi AKBP Apriyanto.

Tak lama, salah seorang petugas Dit Narkoba memboyong Sri Agustina (cewek yang tertangkap bersama AKBP Apriyanto) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Rerserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut. Saat itu wajah wanita yang kerap disapa Tina itu tampak kusut, tak seperti biasanya yang selalu ceria.

Ia mengenakan baju tahanan warna merah maron, rambutnya diikat tak beraturan. Tak sepatah kata pun keluar dari wanita berparas manis itu saat koran ini mencoba bertanya perihal penangkapannya.

Tina hanya tertunduk, begitu juga dengan petugas yang menggiringnya tak bicara sepatah kata pun. Keduanya langsung masuk ke ruang penyidik.

Namun sekira lima menit, petugas berpakaian preman itu kembali membawa Tina kembali ke Rutan Dit Reskrimum. Tina yang mengenakan celana pendek ketat terlihat pucat, wajahnya tak bersemangat.

Diberitakan sebelumnya, AKBP Apriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti mengkonsumsi pil H5 setelah hasil urine nya menunjukkan positif mengandung Flunitrazepam (Psikotropika golongan III). (ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jambi Miliki Bukti Baru Terkait Pulau Berhala


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler