Mantan Wadir Narkoba Klaim Kasusnya Direkayasa

Senin, 27 Februari 2012 – 15:49 WIB

MEDAN--Isu rekayasa kasus narkoba jenis happy five (H5) yang mengarah pada mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad terus bergulir. Apriyanto malah berencana mencari perlindungan ke Kapolri, sebab dua hari belakangan kediamannya diintai OTK. Hal itu disampaikan AKBP Apriyanto melalui kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH. Marudut mengatakan dua hari berturut-turut rumah AKBP Apriyanto selalu diintai dua pria mengendarai bermobil, sejak Kamis (23/2) dan Jumat (24/2).

"Orangnya pakai topi, Kamis naik Eterna hari Jumat naik Kijang," ujarnya saat dihubungi POSMETRO MEDAN (Group JPNN).
 
Marudut mengatakan sejauh ini AKBP Apriyanto belum mendapat teror, hanya saja rumahnya diintai. Ditegaskannya, apabila AKBP Apriyanto mendapat teror telepon dan pesan singkat, pihaknya akan melapor ke pihak berwenang dalam hal ini. "Kalau diteror ya sudah melapor lah kita bos," tegas Marudut.

Sementara itu, dugaan rekayasa kasus yang menimpa kliennya muncul akibat pernyataan Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Syafrian tentang hasil tes urine yang berubah-ubah. Sebelumnya hasil tes urine AKBP Apriyanto dinyatakan negatif. Namun hari berikutnya, hasil Labfor berubah menjadi positif. Marudut menduga Kalabfor mendapat tekanan. Sehingga Syafrian berubah pendirian.

"Mungkin saja beliau mendapat tekanan, jadi berubah negatif menjadi positif," jelasnya.

Terpisah, saat ditanya soal tes urine AKBP Apriyanto yang awalnya negatif menjadi positif Kalabfor Polda Sumut, Kombes Pol Syafrian mengatakan hal itu-itu sah-sah saja dikatakan AKBP Apriyanto kepada kuasa hukumnya. Sebab menurutnya, hasil tes urine hanya dapat diberitahu kepada penyidik.

"Tanya saja sama Pak Aprianto nya, jangan sama saya. Labfor itu kan nggak boleh ngobral hasil pemeriksaan, Labfor hanya menyampaikan kepada penyidik yang meminta. Kalau Labfor itu apa adanya saja bicara, kalau positif ya positif kalau negatif ya negatif, tak akan bisa berubah-rubah," ketusnya saat dihubungi, Minggu (26/2) siang.

Ditanya pengakuannya di depan Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Cornelius Hutagaol, Syafrian terbata-terbata menjawab pertanyaan awak koran ini. "Labfor itu tidak boleh bicara, nanti kalau sudah di depan pengadilan baru boleh. Nanti waktu persidangan wartawan mau blow up terserah saja. Itu kan polemik, saya tidak mau ikut-ikutan. Kalau ada pihak-pihak yang tidak senang, silahkan laporkan saja ke penyidik," ujarnya sambil sedikit cengengesan.

Sebelumnya, mantan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Apriyanto Basuki Rahmad tampaknya tak senang dengan hasil tes urine yang dikeluarkan laboratorium narkotika Polda Sumut kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Marudut Simanjuntak SH, mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Jendral Timur Pradopo.

Tujuan meminta perlindungan hukum ke Kapolri, lantaran ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. "Kita menduga adanya rekayasa dalam kasus ini dan meminta penyidik agar bekerja secara profesional. Itu tujuan surat ke Kapolri," katanya.

Dijelaskannya, kejanggalan pertama adalah berdasarkan surat pengantar permintaan tes urine yang ditandatangani oleh Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andjar Dewanto ke Labfor disebutkan kliennya sebagai tersangka. (ala/bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elpiji Asal Makassar Ditimbun di Palopo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler