JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan driving simulator untuk pengendara roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo pada Selasa (28/5) jam 13.00 WIB.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsana Korupsi (KPK).
Menurut penasehat hukum Djoko, Teuku Nasrullah saksi yang dihadirkan dalam sidang Selasa ini mayoritas berasal dari internal kepolisian.
"Saksinya ada pak Teddy Rusmawan, Bigjen Didik Purnomo. Rata-rata dari internal kepolisian," kata Nasrullah di Jakarta.
Didik Purnomo adalah mantan Wakakorlantas saat Djoko menjabat sebagai Kakorlantas Polri. Ia termasuk salah satu tersangka dalam kasus Simulator.
Selain itu, dalam sidang juga akan didengarkan keterangan dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo (CMMA) Budi Susanto. Ia dijadwalkan kembali setelah Jumat (24/5) lalu berhalangan hadir dalam sidang. (flo/jpnn)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantsana Korupsi (KPK).
Menurut penasehat hukum Djoko, Teuku Nasrullah saksi yang dihadirkan dalam sidang Selasa ini mayoritas berasal dari internal kepolisian.
"Saksinya ada pak Teddy Rusmawan, Bigjen Didik Purnomo. Rata-rata dari internal kepolisian," kata Nasrullah di Jakarta.
Didik Purnomo adalah mantan Wakakorlantas saat Djoko menjabat sebagai Kakorlantas Polri. Ia termasuk salah satu tersangka dalam kasus Simulator.
Selain itu, dalam sidang juga akan didengarkan keterangan dari Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo (CMMA) Budi Susanto. Ia dijadwalkan kembali setelah Jumat (24/5) lalu berhalangan hadir dalam sidang. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dapatkan Transkrip Pembicaraan Sri Mulyani dan Boediono?
Redaktur : Tim Redaksi