jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah divonis tiga tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akli Mochtar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada pasangan Amir saat maju sebagai calon bupati di Pilkada Lebak 2013, Kasmin.
Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga harus membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
BACA JUGA: Ruhut: Lama Kalau Diurus MKD, Omdo!
"Menghukum terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin 3 tahun penjara," ucap Hakim Ketua Sutio Jumagi saat membacakan amar putusan, Senin (21/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis Amir dan Kasmin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU menuntut Amir lima tahun penjara. Sedangkan Kasmin empat tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
BACA JUGA: Bu Rinso Sudah Punya Rencana Ganti RJ Lino apa Belum ya?
Atas vonis ini, Amir menyatakan menerima putusan majelis. Sedangkan Kasmin maupun JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Amir dan Kasmin didakwa bersama-sama mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah menyuap Akil Rp 1 miliar. Duit diberikan agar memenangkan Amir-Kasmin dalam sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Makin Panas Bro! PKS Juga Sasar JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... RJ Lino Tersangka, Rizal Ramli Terbukti Tak Asal Bicara
Redaktur : Tim Redaksi