Mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam

Selasa, 29 Maret 2016 – 21:42 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan wakil ketua DPRD Kota Batam, Aris Hardi Alim masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Batam senilai Rp 66 miliar pada tahun anggaran 2011-2012.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah menetapkan Aris sebagai salah satu orang yang terlibat dalam penyelewengan dana Bansos Batam. Mantan legislator asal Partai Keadilan Sejahtera itu telah menyelewengkan dana bansos senilai Rp 500 juta. 

BACA JUGA: Sedih! Abang Saksikan Adik Tenggelam

Dana tersebut diterimanya saat menjabat sebagai ketua PS Batam. Dalam pertanggungjawabannya, penyidik menemukan tindak melawan hukum dengan melakukan mark up yang akibatnya merugikan keuangan negara.

Selain itu, tim penyidik juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam penyaluran dana Bansos Batam ke beberapa Taman Pendidikan Quran. Dalam penetapan tersangka, tim penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari pihak penerima, namun juga menetapkan beberapa pejabat Batam sebagai tersangka.

BACA JUGA: Konsleting! Rumah Karyawan Cevron Itu Ludes Terbakar

“Dalam penetapan nama-nama tersangka, benar ada masuk salah satu nama mantan anggota dewan Batam. Tapi belum bisa disebutkan nama-nama tersangkanya, karena penyidikan masih berjalan. Jika tidak ada kendala, dalam waktu dekat akan disampaikan ke publik melalui media,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmad, melalui Kasisdik, Zainur seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Selasa (29/03).

Walaupun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun nama tersangka masih menjadi konsumsi tim penyidik. Sebelum dipublikasikan, kini tim penyidik masih konsentrasi melengkapi bukti-bukti peran tersangka menyelewengkan dana Bansos yang digunakan. Bahkan penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah bukti tindakan melawan hukum dan nilai riil kerugian negara ditemukan.

BACA JUGA: DUARRR! Granat Meledak di Kampus, Ini Korbannya

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, Rahmad, mengatakan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam telah ditemukan unsur melawan hukum. Paling terpenting, sudah ditemukan gambaran nilai kerugian negara.

''Tindakan melawan hukum dan adanya nilai kerugian negara yang diperkuat dengan sejumlah alat bukti dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa, beberapa pihak sudah ditetapkan tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Batam, tersangkanya akan lebih dari dua orang,'' ucap Rahmad.

Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dan berperan penting dalam dugaan korupsi Rp 66 miliar dana Bansos Batam 2011-2012 itu. 

''Beberapa pihak yang ditetapkan tersangka, tentunya dari dua kelompok. Pihak penerima dan penyalur dana Bansos,'' terangnya.

Rahmad menegaskan, pihak terkait yang menyalurkan dana Bansos, Dinas Pendidikan, UKM, serta Non Lembaga lainya. Penetapan tersangka, tentunya setelah pelaksanaan audit nilai kerugian oleh BPKP.

''Saat ini, penyidik sedang mengupayakan pelaksanaan audit nilai kerugian dari BPKP atas pelaksanaan penyaluran dan pertangungjawaban yang dilakukan masing-masing penerima,'' jelas Rahmad.

Diterangkan Rahmad, dalam pelaksana verifikasi dan pembagi serta pelaksanaan evaluasi hingga pertanggungjawaban dana Bansos Batam, tim penyidik juga akan memanggil dan meminta keterangan mantan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, serta Sekretaris Kota (Sekdako) Batam Agussahiman.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Mau Jemput Paksa, Eh La Nyalla lagi Sibuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler