Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 12 November 2014 – 19:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun. Tafsir dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tafsir Nurchamid berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Tafsir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA: Politikus Golkar Minta Mendagri Tidak Asal Bubarkan FPI

Selain itu, Jaksa Basir menambahkan, Tafsir juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan.

Menurut Jaksa Basir, Tafsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kedua.

BACA JUGA: Buntut Sengketa TPI, KY Investigasi Putusan MA

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, perbuatan tedakwa menciderai citra UI sebagai salah satu lembaga pendi‎dikan tinggi ternama di Indonesia, dan terdakwa sebagai tenaga pendidik dan pimpinan UI tidak memberikan tauladan yang baik khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, pernah menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI, dan telah mengembalikan pemberian yang diterimanya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Bela Pidato Jokowi di Forum APEC

Dalam analisa hukum jaksa, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan supaya seluruh pengadaan di UI dilakukan melalui PT Makara Mas. Seluruh saham perusahaan itu milik UI.

Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.

Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI secara sepihak, yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.

Akan tetapi, menurut jaksa, penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa.

Jaksa juga menyebut proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Sebab, Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Sumantri melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Dikatakan jaksa, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.

Karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang. Ada juga yang terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. 

Menurut jaksa, proyek TI Perpustakaan Pusat UI dibiayai oleh uang negara. Mereka juga menyatakan, UI sebagai lembaga pendidikan merupakan perpanjangan tangan negara. Karen itu, asas-asas pemerintahan negara dalam bidang pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

Jaksa menyatakan alibi dan penyangkalan Tafsir merasa diperdaya anak buah tidak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, Tafsir juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.

"Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK," sambung Jaksa.

Menurut jaksa, proses pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan UI tidak adil, kolutif, dan menyalahi aturan. Sebab, Tafsir dengan sengaja melaksanakan proses pengadaan yang menyimpang.

Persidangan Tafsir akan dilanjutkan pada Rabu (19/11). Adapun agendanya pembacaan nota pembelaan dari Tafsir dan penasihat hukum. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 7 Nama Calon Bos Pertamina Sudah Diberikan ke Konsultan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler