jpnn.com - JAKARTA - Putusan MA dalam PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Putusan yang dinilai cacat hukum itu rencanannya akan diselidiki oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," ungkap Suparman, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Politikus PDIP Bela Pidato Jokowi di Forum APEC
Langkah membentuk tim investigasi dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga hakim agung, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.
Sebelumnya, majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Padahal, pihak-pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk lembaga arbitrase untuk menangani sengketa tersebut.
BACA JUGA: 7 Nama Calon Bos Pertamina Sudah Diberikan ke Konsultan
Padahal, Undang-undang tegas mengatur bahwa pengadilan tidak bisa memproses kasus yang telah ditangani lembaga arbitrase. "Bila didaftarkan hakim seharusnya menolak," tegas Suparman. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Mantan Kepala Bappebti Dihukum Delapan Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Minta Hakim Tolak Eksepsi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi