jpnn.com, AGAM - Polres Bukittinggi menangkap mantan Wali Jorong di Agam, Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kanit III PPA Ipda Tiara Nur R mengatakan tersangka berinisial A, 52, ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Kamis (4/11) malam setelah sempat berusaha kabur dari kejaran petugas.
BACA JUGA: Pasangan Bukan Muhrim Ini Tak Berkutik Saat Pintu Penginapan Digedor Petugas, Lihat
“Kami mendapat informasi dari orang tua korban, tersangka merupakan mantan Wali Jorong," kata Ipda Tiara di Bukittinggi, Jumat (5/11/2021).
Ia menyebut, informasi adanya pelaku sodomi di daerah tersebut meresahkan warga, pihaknya juga mencari tahu awal kejadian dan siapa pelaku dari keterangan korban.
BACA JUGA: Istri Melapor Diganggu Seorang Pria, Sang Suami Marah Langsung Bertindak Brutal
Ia menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun dan baru menginjak Sekolah Menengah Pertama.
"Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali, ia membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor," kata dia.
BACA JUGA: Jaka Batara sudah Ditangkap Tim Intelijen, Ternyata Selama Ini Sembunyi di Bogor
Menurutnya, korban dikerjai oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD.
"Kondisinya masih trauma, kami akan lakukan pendampingan terhadap korban," ujar Tiara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka, ia menyebut melakukan perbuatannya karena terpengaruh video gay yang ditontonnya.
"Saya menyesal dengan perbuatan yang saya lakukan, asal muasalnya karena pengaruh tontonan video gay yang saya tonton," kata A, saat dimintai keterangan.
BACA JUGA: RS Booking Cewek, Sudah Menunggu di Kamar Hotel, Kesal Tak Jadi Begituan, Begini Jadinya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam 12 tahun kurungan penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi