BACA JUGA: 13 WNA Ditangkap Polair Maluku Utara
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buchari 8 tahun penjara
BACA JUGA: Guru Bantu Dikeroyok, Kadiknas Diperiksa Polisi
Ditambah uang pengganti Rp3,4 miliarBACA JUGA: Letusan Anak Krakatau Guncang Pos Pemantau
Jika tidak ada aset sebagai pengganti, akan ditambah pidana 4 tahun penjaraAbdi tampaknya terkejut mendengar putusan majelis hakim Armindo Pardede SH MAP, Robert Posumah SH MH, dan Rika Pandegiroth SH MH. Abdi kira-kira tiba di PN Manado pukul 14.15 WitaMengenakan kemeja coklat corak batik, dirinya didampingi kuasa hukum Noldy Suluh SH dan Mursalam Kaplale SHKerabat Abdi sudah memadati ruang sidang di lantai satu tersebutDi ruangan sidang, suami Rosmawaty Nasaru itu berbincang dengan beberapa kerabat dan pengunjung yang adaBirokrat yang karirnya sangat cepat itu terlihat tenang menanti putusan kasusnya.
30 menit kemudian, pintu ruang sidang dibukaKerabat Abdi yang datang dari Tomohon dan Minahasa langsung masukDidominasi ibu-ibu, dengan ramah Abdi gabung dan bercerita dengan merekaSekira pukul 15:00 Wita, ketiga majelis hakim masuk ruang sidang. "Keputusan ini tidak ada intervensi dari siapapunIni murni keputusan kami yang telah diadakan musyawarah," kata Pardede, mengawali sidang.
Tak lama kemudian, hakim yang juga sebagai wakil ketua PN Manado mulai membacakan berkas putusan 179 halamanHampir satu jam, Pardede membacakan isi putusan yang terangkum dari berbagai fakta persidanganAbdi terlihat cermat mengikuti pembacaan putusanSesekali dirinya mengubah gaya dudukPun posisi kacamata beberapa kali diperbaiki AbdiJPU yang diwakili Maryanti Lesar SH terlihat tenangBegitupun dengan dua kuasa hukum Abdi.
Suasana mulai terasa tegang, tatkala Pardede sudah dekat membacakan vonis putusanDengan tegas, hakim berdarah Sumatera Utara tersebut menyebutkan pelanggaran Abdi"Saudara terdakwa terbukti menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadiJumlah kerugian negara mencapai 3,4 miliar dari pos bantuan sosial ManadoJumlah tersebut akan dijadikan sebagai uang pengganti dalam putusan nanti," ujarnya
Tambah Pardede, perbuatan tersebut memberatkan terdakwa karena kapasitasnya waktu itu sebagai pelaksana tugas wali kota"Tidak memberi contoh kepada rakyat banyakTidak mendukung pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah dan terdakwa sementara dihukum," tegas Pardede.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Abdi Buchari selama 10 tahun, denda 500 juta subsidair 4 bulan"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar 3,4 miliar, jika tak mampu melunasinya, aset terdakwa akan disita untuk mencukupi jumlah uang pengganti tersebutTerdakwa juga diancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Pardede.
Hakim memberikan kesempatan bagi Abdi memberikan tanggapan dengan keputusan tersebut"Saya akan banding,"ÃÂ tegas Abdi
Usai sidang, Suluh mengomentari keputusan tersebut"Kami berbeda dengan keputusan ituDi dalam persidangan khususnya tahun 2006, faktanya Februari hingga Agustus klien saya belum menjabat pelaksana tugas wali kotaPun mengenai transfer dana melalui rekening bank, tidak pernah diperlihatkan JPU di sidang," ujarnya kepada wartawan.
Paling disesalkan Suluh, fakta persidangan tidak terungkap dalam isi putusan yang dibacakan hakimMenurutnya, hal itu menjadi pertimbangan"idak ada bukti 3,4 miliar tersebut digunakan klien sayaKami mencari kebenaran materiil di sini (pengadilan, red) bukan kebenaran formilUpaya banding tetap kami lakukan," tukasnya. (cw-01/myw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi Sapi, Cuma Dapat 2 Bungkus Rokok
Redaktur : Tim Redaksi