jpnn.com - KARIMUN - KM Indah Jaya GT 34 berbendera Indonesia yang membawa sekitar seribu bal pakaian bekas asal negeri jiran Malaysia ditangkap tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Karimun, Jumat (1/1).
“KM Indah Jaya GT 34 ditegah di wilayah hukum kita tepatnya di perairan Pulau Burung karena membawa muatan yang dilarang pemerintah,” ujar Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo SE MM seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Sabtu (2/1).
BACA JUGA: Gara-gara Ada Yang ââ¬ÅNyanyiââ¬Â, Bisnis Narkoba Terbongkar
Dari hasil pemeriksaan sementara, muatan balpres dibawa dari Batu Pahat, Johor Bahru, Malaysia dengan tujuan ke Tembilahan. Jumlah sementara sebanyak seribu bal dengan perkiraan nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” paparnya.
Menurut Danlanal, tersangka baru satu orang yakni Hermanto sang nakhoda kapal. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.
BACA JUGA: Astaga... Pistol Plus Amunisi Standar Polri Keleleran Toilet di SPBU
“Sebab, dari pengakuan nakhoda bahwa kapal yang dibawanya adalah kapal sewa, hanya saja tidak mengetahui siapa yang menyewanya. Pihaknya masih akan melakukan pengejaran terhadap pemilik kapal dan juga penyewa kapal,” ujarnya. (san/ray)
BACA JUGA: Dua Pendaki Dikabarkan Hilang di Gunung Welirang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Istri yang Kewalahan Karena Suami Minta Hohohihi Tiap Hari
Redaktur : Tim Redaksi