jpnn.com - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor tela memulai rapat perdana pada Jumat (13/12/2024) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor Juhana mengatakan rapat perdana ini membahas secara internal terkait raperda yang sudah disusun oleh tenaga ahli.
BACA JUGA: Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
"Jadi, kami ingin dalam pembahasan raperda ini bisa dilakukan secara komprehensif dan mendalam agar aturan yang kita buat sesuai dengan kebutuhan para guru," ujarnya.
Juhana menegaskan semangat DPRD mengusulkan pembahasan Raperda tentang Perlindungan Guru ini agar tidak ada lagi pendidik yang bernasib seperti 'Oemar Bakri' sebagaimana dalam lagu musisi Iwan Fals.
BACA JUGA: Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
"Di mana dalam lagu tersebut disampaikan bahwa guru memiliki tugas yang menumpuk dan tanggung jawab yang besar, tetapi tidak dilindungi haknya," ujar dia.
Menurut Juhana, guru merupakan pahlawan bangsa yang perlu diberikan tanda jasa, salah satunya adalah dengan memberikan pelindungan terhadap hak pendapatan, kesehatan, profesi dan lainnya.
BACA JUGA: Brigadir Tri Yudha Gugur Dianiaya OTK, Aiptu Hidayat Terluka, Pistol Dibawa Kabur Pelaku
Dia juga menekankan bahwa kehadiran Raperda tentang Perlindungan Guru ini sudah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor yang mengusung visi Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan.
"Kami berharap jangan sampai ada Oemar Bakri di Kota Bogor. Guru adalah pahlawan yang harus diberikan tanda jasa," ujarnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam