Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?

Rabu, 11 Desember 2024 – 19:40 WIB
Ilustrasi tunjangan profesi guru atau TPG. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru PPPK beserdik tidak semuanya menerima tambahan TPG tahun anggaran 2023 sebesar 50 persen dan 100 persen untuk 2024. 

Mereka merasa ada diskriminasi antara guru agama dengan mata pelajaran (mapel) lainnya.

BACA JUGA: Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama

Wakil Ketua ASN PPPK Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan banyak guru agama yang mengabdi di sekolah negeri belum menerima tambahan TPG alias tunjangan profesi guru.

Mereka makin nelangsa karena guru mapel lainnya sudah terima tambahan TPG 50 persen tahun 2023 (TPG THR dan TPG ke-13) dan TPG 100 persen (TPG THR dan TPG ke-13 tahun anggaran 2024). Padahal, mereka sama-sama guru ASN PPPK.

BACA JUGA: BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai

"Guru mapel lain sudah cair TPG 50% dan 100%. Kami guru agama di bawah naungan Diknas satu pun belum cair," kata Susi Maryani kepada JPNN, Rabu (11/12).

Dia kemudian mengaitkan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN maupun honorer lewat tunjangan sertifikasi. 

BACA JUGA: Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

Ada kekhawatiran tambahan TPG THR dan TPG ke-13 guru agama tidak dicairkan.

Susi mengatakan semua guru agama sudah membayangkan tambahan TPG tersebut. 

"Kalau tunjangan yang naik kami takut nanti kami enggak dibayar, sedangkan tambahan tunjangan TPG THR dan 13 tahun 2023 sebesar 50% dari tunjangan sertifikasi guru dan untuk tambahan TPG 2024 sebesar 100% belum dicairkan," tuturnya.

Dia mengungkapkan guru agama di sekolah negeri diangkat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sementara, TPG dibayar oleh Kementerian Agama, sehingga ada dualisme kementerian.

"Makanya kalau terkait TPG 50% dan 100% kami ini bingung siapa yang membayar. Kemenag tidak menganggarkan begitu juga Dinas Pendidikan," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini semua guru ASN PNS maupun PPPK serta honorer sangat berharap ada tambahan gaji Rp.2 juta sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Jadi, tegasnya, bukan tunjangan sertifikasi yang berkali-kali diklarifikasi pemerintah. Sebab, guru beserdik sudah lama menikmatinya.

"Kalau tunjangan sertifikasi dari dahulu memang begitu mekanismenya. Memang sih ini jadi kabar baik bagi guru yang belum beserdik, mereka bisa menikmatinya setelah lulus pendidikan profesi guru (PPG)," terangnya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler