Mantap! Harga Sawit Makin Moncer, Jadi Sebegini

Senin, 15 Agustus 2022 – 06:08 WIB
Harga sawit di Jambi pada periode 12-18 Agustus 2022 kembali mengalami kenaikan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga sawit di Jambi pada periode 12-18 Agustus 2022 kembali mengalami kenaikan.

Adapun harga komponen sawit seperti Tandan Buah Segar (TBS), minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), dan inti sawit naik.

BACA JUGA: Bertemu Menko Marves, Sultan Sampaikan Aspirasi Petani Sawit dan Pelaku UMKM di Daerah

Dinas Perkebunan Jambi menyebutkan harga TBS kelapa sawit usia 10-20 tahun naik sebesar Rp 120 ?dari harga Rp 2.016 menjadi Rp 2.136 per kilogram.

Harga CPO juga naik sebesar Rp 819 dari harga Rp 9.153 menjadi Rp 9.972 per kilogram.

BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Riau Naik Lagi

"Kenaikan juga terjadi pada harga inti sawit pada periode kali ini naik sebesar Rp 190 dari Rp 4.623 menjadi Rp 4.813 per kilogram," tulis Dinas Perkebunan Jambi seperti dikutip dari Jakarta, Senin (15/8).

Berikut daftar selengkapnya harga TBS sawit di Jambi untuk periode 12-18 Agustus 2022:

BACA JUGA: Pelan, tetapi Pasti Harga Sawit Makin Menanjak, Cek di Daerah Ini

1. Harga TBS sawit usia tanam tiga tahun Rp 1.685 per kilogram.

2. Harga TBS sawit usia tanam empat tahun Rp 1.782 per kilogram.

3. Harga TBS sawitusia tanam lima tahun Rp 1.866 per kilogram.

4. Harga TBS sawit usia tanam enam tahun Rp 1.945 per kilogram.

5. Harga TBS sawit usia tanam tujuh tahun Rp 1.994 per kilogram.

6. Harga TBS sawit usia tanam delapan tahun senilai Rp 2.035 per kilogram.

7. Harga TBS sawit usia tanam sembilan tahun Rp 2.077 per kilogram.

8. Harga TBS sawit usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.136 per kilogram.

9. Harga TBS sawit usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.068 per kilogram.

10. Harga TBS sawit di atas 25 tahun Rp 1.970 per kilogram.

"Kenaikan TBS, inti sawit dan CPO tersebut berdasarkan hasil rapat Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur," tulis Disbun Jambi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler